Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016
Pendidikan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam Rencana Strategis Periode 2014-2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai salah satu perangkat daerah memiliki kewenangan mengelola berbagai aspek pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Garut. Kewenangan itu meliputi pendidikan formal, dan pendidikan non formal.  Pada sub sistem pendidikan formal, kewenangan Dinas Pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) (update : SMA dan SMK mulai tahun 2017 dialihkan menjadi kewenangan provinsi).  Sedangkan pada sub sistem pendidikan non formal, kewenangan Dinas Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat.  Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut periode 2014-2019 Terbentuknya Sumber Daya Manusia yang agamis, berakhlak mulia, cerdas dan terampil serta  lingkungan pendidikan yang berlandaskan ...