INFORMASI PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT



STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan pelayanan publik pendidikan di lingkup Kabupaten Garut. Jenis pelayanan sebagaimana tertuang dalam uaraian tugas pokok dan fungsi berdasarkan PeraturanBupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut antara lain :

1.      Penerbitan:
a.      Izin memimpin sekolah swasta
b.      Izin operasional sekolah
c.       Izin Cuti Pegawai
d.      Surat keterangan ijazah
e.      Surat keterangan pengganti ijazah
f.        Jenis Pelayanan Izin Operasional Sekolah
g.      rekomendasi pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
2.           Legalisir Ijazah
a.      Ijazah Kesetaraan
b.      Ijazah jenjang SD
c.       Ijazah jenjang SMP
3.           Penerimaan Peserta Didik Baru
4.           Mutasi Siswa
a.      Mutasi Siswa ke luar kota
b.      Mutasi Siswa ke dalam kota

  1. Izin memimpin sekolah swasta
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2.      Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
2
Persyaratan Pelayanan
a.      Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari yayasan/penyelenggara pendidikan.
b.      Foto copy ijazah terakhir, minimal sarjana/D4
c.       Foto copy sertifikat pendidik
d.      Surat ijin dari atasan langsung jika berkedudukan sebagai PNS
e.      Surat pernyataan sanggup melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
f.        Surat pelaksanaan KBM
g.      Pas foto terakhir berwarna
h.      Profil sekolah
3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.      Pelaksana : Berdasarkan lembar checklist pemeriksaaan kelengkapan berkas dengan kesimpulan "layak dan lengkap" maka disusun draft surat pemberian izin memimpin untuk diserahkan ke atasan langsung untuk diperiksa
2.      Kepala Seksi : Memeriksa draft surat izin memimpin apabila telah sesuai maka akan diparaf untuk diteruskan ke Kepala Bidang , apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
3.      Kepala Bidang: Memeriksa draft  izin memimpin apabila telah sesuai maka akan ditanda tangani dan dikembalikan untuk ditindaklanjuti, apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
4.      Pelaksana: Menyimpan berkas permohonan ijin memimpim, menyerahkan ke Caraka untuk mencatat nomor surat dan menyerahkan surat izin memimpin
5.      Pelaksana: Mencatat nomor surat, mengarsipkan dan menyerahkan surat izin memimpin ke pemohon
4
Jangka waktu penyelesaian
45 menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Izin memimpin sekolah swasta
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
a.     Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.    Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana


  1. Jenis Pelayanan Izin Operasional Sekolah     
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3.      3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
2
Persyaratan Pelayanan
  i.   hasil studi kelayakan; berisi latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; bentuk dan nama sekolah; lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; sumber peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya; sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, operasianal dan proyeksi aliran dana; fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; peta pendidikan; dan kesimpulan studi kelayakan
ii.   rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
iii.   sumber peserta didik
iv.   tenaga pendidik
 v.   tenaga kependidikan
vi.   sumber pembiayaan
vii.     sarana dan prasarana
viii.     penyelenggara sekolah

Usul pendirian sekolah swasta wajib disertai bukti:
a.  Referensi bank atau bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama lima tahun.
b.  Akta notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM.
c.  Sertifikan/bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan.
Syarat pendirian PAUD adalah:
1.    Lembar pengajuan dari lembaga
2.    Untuk TK melampirkan : Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang memuat rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
3.    Surat keterangan dari desa setempat/ijin domisili
4.    Rekomendasi dari kepala UPTD pendidikan dan Kecamatan setempat
5.    Foto copy KTP Kepala Sekolah (Pimpinan)
6.    Rekomendasi Yayasan/Berbadan hukum (kemenkumham)
7.    Foto copy bukti kepemilikan lembaga/bukti sewa
8.    Pas Photo penyelenggara 3x4 (1 lembar) untuk LKP
9.    Profil Lembaga (Visi, misi, sarana dan prasarana, pembiayaan inventaris, tenaga pendidik dan foto copy ijazah, jumlah warga belajar, struktur organisasi, kurikulum/program yang dikembangkan/jenis kursus)
10. Ada keterangan dari Desa/Penilik bahwa tidak ada lembaga lainnya (untuk PKBM dan PAUD) atau surat keterangan dari PAUD terdekat
11. Kegiatan PKBM minimal 3 jenis (dilampirkan warga belajar dari tiap jenis kegiatan)
12. Foto Kegiata, warga belajar dan sarana-prasarana
3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.      Pelaksana:  Menerima dan memeriksa Usul rencana pendirian sekolah dari pemohon
2.      Pelaksana: Berdasarkan lembar checklist pemeriksaaan kelengkapan berkas dengan kesimpulan "layak dan lengkap" maka disusun draft surat Pertimbangan Kepala Dinas untuk diserahkan ke atasan langsung untuk diperiksa
3.      Kepala Seksi: Memeriksa draft surat Pertimbangan Kepala Dinas apabila telah sesuai maka akan diparaf untuk diteruskan ke Kepala Bidang , apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
4.      Kepala Bidang: Memeriksa draft surat Pertimbangan Kepala Dinas apabila telah sesuai maka akan diparaf dan diserahkan ke Kepala Dinasi untuk ditandatangani, apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
5.      Kepala Dinas : Memeriksa draft surat Pertimbangan apabila telah sesuai maka akan ditandatangani dan dikembalikan untuk ditindaklanjuti, apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
6.      Pelaksana: Menerima Surat Pertimbangan Kepala Dinas dari atasan langsung kemudian untuk diarsipkan dan diserahkan ke pemohon
7.      Mencatat nomor surat, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pertimbangan Kepala Sekolah ke pemohon
4
Jangka waktu penyelesaian
40 menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Izin Operasional Sekolah
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)     Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)     Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan
a.     Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.    Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana



  1. Penerbitan Izin Cuti Pegawai
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
2
Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan izin Cuti:
Persyaratan Umum:
Permohonan Cuti yang ditandatangani oleh pemohon
rekmendasi atasan langsung
SK pangkat terakhir

Cuti Sakit:
melampirkan surat keterangan dari dokter

Cuti Umroh/Haji:
melampirkan surat keterangan dari KBIH/Travel

Cuti Melahirkan:
melampirkan surat keterangan dari Bidan
3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.      Pemohon: Menyerahkan persyaratan
2.      Pelaksana: Mencatat surat masuk, memberikan surat pengambilan ke pemohon
3.      Pelaksana: Menyerahkan surat permohonan izin cuti ke atasan langsung
4.      Kasi: Menerima dan mengkaji surat permohonan izin cuti, apabila hasil kajian menyatakan izin cuti tidak dapat diberikan maka berkas dikembalikan ke pemohon,
5.      Kasi: Memerintahkan pelaksana untuk menyusun surat izin cuti
6.      Pelaksana: Menyusun surat izin cuti sesuai arahan pimpinan
7.      Kasi: Memeriksa surat izin cuti apabila telah sesuai akan di paraf dan diteruskan ke kepala bidang, apabila belum sesuai akan di kembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
8.      Kabid: Memeriksa surat izin cuti apabila telah sesuai akan di paraf dan diteruskan ke kepala bidang, apabila belum sesuai akan di kembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
9.      Kadis: Menandatangan surat izin cuti
10.  Pelaksana: Memberi nomor dan cap, mengkopi untuk arsip, menyimpan arsip dan menyerahkan asli ke pegawai yang ditugaskan dalam surat izin cuti
11.  Pemohon: Menyerahkan surat pengambilan dan menerima surat izin cuti
4
Jangka waktu penyelesaian
80 Menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Surat izin cuti pegawai
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)     Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)     Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan
a.     Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.    Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana


  1. Surat Keterangan Ijazah
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Persyaratan Pelayanan
Persyaratatan:
o   Bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai
o   Surat keterangan dari PKBM
o   Daftar Nominatif Tetap
o   Membawa salinan kartu keluarga yang di legalisir oleh Disdukcapil
3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.      Pemohon: Menyerahkan persyaratan penerbitan surat keterangan ijazah ke pengadministrasi legalisir ijazah
2.      Pelaksana: Memeriksa kelengkapan, menerbitkan surat keterangan ijazah kemudian diserahkan ke ka. Subbag Umum untuk diverifikasi
3.      Ka. Subbag Umum: Melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf tanda verifikasi
4.      Sekrataris: Melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan surat keterangan ijazah
5.      Pelaksana: Menerima semua berkas, menyimpan satu arsip surat keterangan pengganti ijazah, mencatat ke buku register, mengembalikan berkas ke pemohon
6.      Pemohon: Menerima berkas surat keterangan  ijazah

4
Jangka waktu penyelesaian
6 Menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Surat Keterangan Ijazah
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)     Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)     Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan
a.     Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.    Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana


  1. Surat keterangan pengganti ijazah   
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Persyaratan Pelayanan
Persyaratatan:
-          Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-          Bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai
-          Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang syah (Ijazah saksi)
3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.      Pemohon: Menyerahkan persyaratan penerbitan surat keterangan ijazah ke pengadministrasi legalisir ijazah
2.      Pelaksana: Memeriksa kelengkapan, menerbitkan surat keterangan ijazah kemudian diserahkan ke ka. Subbag Umum untuk diverifikasi
3.      Ka. Subbag Umum: Melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf tanda verifikasi
4.      Sekrataris: Melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan surat keterangan ijazah
5.      Pelaksana: Menerima semua berkas, menyimpan satu arsip surat keterangan pengganti ijazah, mencatat ke buku register, mengembalikan berkas ke pemohon
6.      Pemohon: Menerima berkas surat keterangan  ijazah

4
Jangka waktu penyelesaian
6 Menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Surat Keterangan Ijazah
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)     Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)     Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan
a.     Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.    Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana


  1. Jenis Pelayanan Izin Operasional Sekolah     

No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Garut Nomor  525  Tahun  2012
Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
2
Persyaratan Pelayanan
    i.       hasil studi kelayakan; berisi latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; bentuk dan nama sekolah; lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; sumber peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya; sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, operasianal dan proyeksi aliran dana; fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; peta pendidikan; dan kesimpulan studi kelayakan
  ii.       rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
 iii.       sumber peserta didik
 iv.       tenaga pendidik
   v.       tenaga kependidikan
 vi.       sumber pembiayaan
 vii.          sarana dan prasarana
viii.          penyelenggara sekolah

Usul pendirian sekolah swasta wajib disertai bukti:
a.    Referensi bank atau bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama lima tahun.
b.  Akta notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM.
c.  Sertifikan/bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan.
Syarat pendirian PAUD adalah:
1.    Lembar pengajuan dari lembaga
2.    Untuk TK melampirkan : Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang memuat rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
3.    Surat keterangan dari desa setempat/ijin domisili
4.    Rekomendasi dari kepala UPTD pendidikan dan Kecamatan setempat
5.    Foto copy KTP Kepala Sekolah (Pimpinan)
6.    Rekomendasi Yayasan/Berbadan hukum (kemenkumham)
7.    Foto copy bukti kepemilikan lembaga/bukti sewa
8.    Pas Photo penyelenggara 3x4 (1 lembar) untuk LKP
9.    Profil Lembaga (Visi, misi, sarana dan prasarana, pembiayaan inventaris, tenaga pendidik dan foto copy ijazah, jumlah warga belajar, struktur organisasi, kurikulum/program yang dikembangkan/jenis kursus)
10. Ada keterangan dari Desa/Penilik bahwa tidak ada lembaga lainnya (untuk PKBM dan PAUD) atau surat keterangan dari PAUD terdekat
11. Kegiatan PKBM minimal 3 jenis (dilampirkan warga belajar dari tiap jenis kegiatan)
12. Foto Kegiata, warga belajar dan sarana-prasarana

3
Sistem, mekanisme, dan
Prosedur
1.  Usul rencana pendirian sekolah oleh pemrakarsa.
2.  Pemberian pertimbangan oleh kepala dinas.
3.  Usul pendirian sekolah oleh pemrakarsa.
4.  Pemberian persetujuan pendirian sekolah swasta oleh kepala dinas
5.  Pemberian persetujuan pendirian sekolah negeri oleh Bupati.

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima usul rencana pendirian sekolah kepala dinas memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian sekolah tersebut. Pemberian pertimbangan didasarkan atas: 
a.  hasil studi kelayakan,
b.  masukan dari tim penilai, yang dibentuk kepala dinas dengan mengikutsertakan asosiasi TK untuk pendirian TK, Asosiasi perguruan swasta, komite sekolah,
c.   rencana umum tata ruang (RUTR), dan
d.  masukan instansi terkait bagi sekolah negeri

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah pertimbangan persetujuan dikeluarkan dinas pemrakarsa mengajukan usul pendirian sekolah
4
Jangka waktu penyelesaian
2 Minggu
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan
Izin Operasional Sekolah
7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)     Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)     Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan

a.    Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.    Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.     Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
3 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana


  1. pemberian rekomendasi pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Garut Nomor  525  Tahun  2012
Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
2
Persyaratan Pelayanan
• Rekomendasi dari kantor Kesbang
• Proposal kegiatan
• Rekomendasi dari pemilik tempat penyelenggaraan.
3
Sistem, mekanisme, dan
prosedur
Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi adalah 3 (tiga) hari, dengan masa berlaku sesuai waktu penyelenggaraan kegiatan
4
Jangka waktu penyelesaian
3 hari
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan

7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Ruangan
Komputer
Printer
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Bisa Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)         Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)         Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)         Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)         Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)         Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan

a.         Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.         Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.         Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
1 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana

           
  1. Legalisir Ijazah pendidikan kesetaraan, sekoldah dasar dan sekolah menengah pertama
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah
2
Persyaratan Pelayanan
·         Fotokopi ijazah
·         Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli
·         Bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak diatas materai
3
Sistem, mekanisme, dan
prosedur
·         Pemohon membawa persyaratan ke bagian legalisir
·         Bagian legalisir memeriksa persyaratan
·         Petugas membubuhkan legalisir pada fotokopi ijazah
·         Verifikasi oleh pejabat hingga Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Garut
·         Petugas mencatat pada buku agenda
·         Petugas menyimpan 1 arsip ijazah legalisiran
·         Petugas mengembalikan ijazah asli dan fotokopi ijazah legalisiran dan pemohon membubuhkan tanda tangan penerimaan di buku agenda
4
Jangka waktu penyelesaian
15 menit
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan

7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Meja, Kursi, Ruangan tunggu, cap legalisiran
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)  Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)  Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan

a.  Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.  Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.  Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
1 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana

           
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/1798-Disdik 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2015/2016
2
Persyaratan Pelayanan
·         Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar untuk SMP, SMA dan SMK
·         SHUN asli, untuk calon peserta didik SMA san SMK
·         SHU asli, untuk calon peserta didik SMP
·         Piagam prestasi asli (apabila ada), seperti SPKS, PAI, FLSN, O2SN dan prestasi lainnya
·         Surat Keterangan Catatan Lahir dan Keluarga bagi SD
·         Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
·         Surat Keterangan dokter bagi calon peserta didik SMK
·         Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Garut dan lulusan sebelum tahun pelajaran
·         Membawa Kartu Pribadi Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal untuk calon peserta didik SMP, SMA dan SMK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI untuk lulusan sebelum 2014/2015
·         Batasan usia peserta didik:
o   SPS dan TPA usia 0-2 tahun
o   PAUD Kelompok A usia 5 tahun
o   PAUD Kelompok B usia 6-7 tahun
o   SD paling tinggi 12 Tahun
o   SMP paling tinggi 18 tahun
o   SMA/SMK paling tinggi 21 tahun
3
Sistem, mekanisme, dan
prosedur
·         Calon peserta didik harus mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah yang dituju
·         Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 1 (satu) pilihan untuk SD dan 2 (dua) pilihan untuk SMP dan SMA. Untuk SMK peserta didik mendaftar dengan memilih 2 (dua) paket keahlian yang ada di SMK Negeri peserta PPDB mandiri
4
Jangka waktu penyelesaian
Sesuai surat edaran tentang pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan ke Sekolah
5
Biaya/tarif
Sesuai RAPBD masing-masing sekolah dengan memperhatikan besaran / jumlah peserta didik baru
6
Produk pelayanan

7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Peralatan Administrasi, ATK, Peralatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)  Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)  Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan

a.  Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.  Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.  Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
2 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana

           
  1. Mutasi Siswa Masuk dan Mutasi Siswa Keluar
No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
1.      UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVII, pasal 62
2.      Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/1798-Disdik 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2015/2016
2
Persyaratan Pelayanan
Mutasi Keluar
  • Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
  • Surat permohonan orang tua siswa mutasi keluar
  • Menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 3 lb
  • Membuat surat Mutasi keluar yang ditandatangani oleh kepala sekolah asal
  • Pengesahan surat mutasi keluar oleh pejabat yang berwenang ( kepala dinas Pendidikan)
  • Membuat surat mutasi dari Mendikdasmen (apabila dari sekolah internasional)
  • Cap 3 jari kiri pada buku induk siswa
  • Menyerahkan berkas-berkas mutasi ke wali murid
    • Surat Mutasi Keluar
    • Surat Pengesahan dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten asal
    • Buku Rapor Asli
    • Buku Kepribadian Siswa

Mutasi Masuk:
  • Menunjukkan buku catatan rapor asli
  • Membuat surat keterangan kesediayaan menerima
  • Membuat surat permohonan kepada sekolah yang di tuju
  • Pengesahan Surat Mutasi Masuk oleh pejabat yang berwenang ( Kepala Dinas )
  • Membuat surat mutasi dari Mendikdasmen (apabila dari sekolah internasional)
  • Menyerahkan berkas mutasi siswa dan sekolah asal
  • Mengisi formulir biodata dan surat pernyataan
  • Melengkapi biodata berupa:
    • Menyerahkan Buku Rapor Asli dari sekolah asal
    • Foto copy ijazah dan SKHUN SLTP Asal
    • Pas photo 3 x 4 hitam putih 5 lembar
3
Sistem, mekanisme, dan
prosedur
·         Melengkapi persyaratan dan diserahkan ke petugas
·         Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas
·         Petugas menerbitkan surat mutasi
·         Pejabat mensyahkan surat mutasi
·         Petugas membubuhkan nomor surat dan stempel kemudian menyimpan 1 (satu) rangkap sebagai arsip
4
Jangka waktu penyelesaian
Sesuai surat edaran tentang pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan ke Sekolah
5
Biaya/tarif
-
6
Produk pelayanan

7
Sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas
Peralatan Administrasi, ATK, Peralatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana
8
Kompetensi Pelaksana
D2/D3/S1
Mengetahui Peraturan Perundangan
9
Pengawasan internal

10
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
1)  Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka langsung.
2)  Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5)  Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan Pelayanan

a.  Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b.  Media Handphone/telp/Fax Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Bagian Pengaduan.
c.  Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
11
Jumlah pelaksana
2 orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan
Keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja Pelaksana

           
PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT




Drs. H. Jajat Darajat, M.Si
NIP. 19640907 199601 1 001




PENGELOLAAN PENGADUAN









Contact Person : Drs.H.Asep Saeful Hayat.M.Si
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT
Jalan Pembangunan No. 179 Tlp. (0262) 233155 Kode Pos 44151 Garut
email: umum1_disdik@yahoo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan akuntabilitas Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2017