INFORMASI PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT
Dinas
Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan pelayanan publik pendidikan di lingkup
Kabupaten Garut. Jenis pelayanan sebagaimana tertuang dalam uaraian tugas pokok
dan fungsi berdasarkan PeraturanBupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut antara lain :
1. Penerbitan:
a. Izin memimpin sekolah swasta
b. Izin operasional sekolah
c. Izin Cuti Pegawai
d. Surat keterangan ijazah
e. Surat keterangan pengganti ijazah
f.
Jenis Pelayanan Izin Operasional Sekolah
g. rekomendasi pada
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
2.
Legalisir
Ijazah
a. Ijazah Kesetaraan
b. Ijazah jenjang SD
c. Ijazah jenjang SMP
3.
Penerimaan
Peserta Didik Baru
4.
Mutasi
Siswa
a. Mutasi Siswa ke luar kota
b. Mutasi Siswa ke dalam kota
- Izin memimpin sekolah swasta
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2.
Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
a. Surat Keputusan
pengangkatan sebagai kepala sekolah dari yayasan/penyelenggara pendidikan.
b. Foto copy ijazah
terakhir, minimal sarjana/D4
c. Foto copy sertifikat
pendidik
d. Surat ijin dari atasan
langsung jika berkedudukan sebagai PNS
e. Surat pernyataan
sanggup melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
f.
Surat pelaksanaan KBM
g. Pas foto terakhir
berwarna
h. Profil sekolah
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1.
Pelaksana : Berdasarkan lembar checklist
pemeriksaaan kelengkapan berkas dengan kesimpulan "layak dan
lengkap" maka disusun draft surat pemberian izin memimpin untuk
diserahkan ke atasan langsung untuk diperiksa
2.
Kepala Seksi : Memeriksa draft surat izin memimpin
apabila telah sesuai maka akan diparaf untuk diteruskan ke Kepala Bidang ,
apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
3.
Kepala Bidang: Memeriksa draft izin memimpin apabila telah sesuai maka
akan ditanda tangani dan dikembalikan untuk ditindaklanjuti, apabila belum
sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
4.
Pelaksana: Menyimpan berkas permohonan ijin
memimpim, menyerahkan ke Caraka untuk mencatat nomor surat dan menyerahkan
surat izin memimpin
5.
Pelaksana: Mencatat nomor surat, mengarsipkan dan
menyerahkan surat izin memimpin ke pemohon
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
45
menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Izin
memimpin sekolah swasta
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Jenis Pelayanan Izin
Operasional Sekolah
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
i.
hasil studi kelayakan; berisi latar belakang dan
tujuan pendirian sekolah; bentuk dan nama sekolah; lokasi sekolah dan
dukungan masyarakat; sumber peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan
serta rencana pengembangannya; sumber pembiayaan selama lima tahun yang
meliputi biaya investasi, operasianal dan proyeksi aliran dana; fasilitas
lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; peta pendidikan; dan
kesimpulan studi kelayakan
ii. rencana induk
pengembangan sekolah (RIPS)
iii. sumber peserta
didik
iv. tenaga
pendidik
v. tenaga
kependidikan
vi. sumber
pembiayaan
vii.
sarana dan prasarana
viii.
penyelenggara sekolah
Usul pendirian sekolah swasta wajib
disertai bukti:
a. Referensi bank atau bukti
lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama lima tahun.
b. Akta notaris pendirian
badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman
dan HAM.
c. Sertifikan/bukti
kepemilikan tanah atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan.
Syarat pendirian PAUD adalah:
1.
Lembar pengajuan
dari lembaga
2.
Untuk TK
melampirkan : Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang memuat rencana pentahapan
pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
3.
Surat keterangan
dari desa setempat/ijin domisili
4.
Rekomendasi dari
kepala UPTD pendidikan dan Kecamatan setempat
5.
Foto copy KTP
Kepala Sekolah (Pimpinan)
6.
Rekomendasi
Yayasan/Berbadan hukum (kemenkumham)
7.
Foto copy bukti
kepemilikan lembaga/bukti sewa
8.
Pas Photo
penyelenggara 3x4 (1 lembar) untuk LKP
9.
Profil Lembaga
(Visi, misi, sarana dan prasarana, pembiayaan inventaris, tenaga pendidik dan
foto copy ijazah, jumlah warga belajar, struktur organisasi,
kurikulum/program yang dikembangkan/jenis kursus)
10. Ada keterangan dari Desa/Penilik bahwa tidak ada
lembaga lainnya (untuk PKBM dan PAUD) atau surat keterangan dari PAUD
terdekat
11. Kegiatan PKBM minimal 3 jenis (dilampirkan warga
belajar dari tiap jenis kegiatan)
12. Foto Kegiata, warga belajar dan sarana-prasarana
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1.
Pelaksana: Menerima dan memeriksa Usul rencana
pendirian sekolah dari pemohon
2.
Pelaksana: Berdasarkan lembar checklist
pemeriksaaan kelengkapan berkas dengan kesimpulan "layak dan
lengkap" maka disusun draft surat Pertimbangan Kepala Dinas untuk
diserahkan ke atasan langsung untuk diperiksa
3.
Kepala Seksi: Memeriksa draft surat Pertimbangan
Kepala Dinas apabila telah sesuai maka akan diparaf untuk diteruskan ke
Kepala Bidang , apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
4.
Kepala Bidang: Memeriksa draft surat Pertimbangan
Kepala Dinas apabila telah sesuai maka akan diparaf dan diserahkan ke Kepala
Dinasi untuk ditandatangani, apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk
dikoreksi
5.
Kepala Dinas : Memeriksa draft surat Pertimbangan
apabila telah sesuai maka akan ditandatangani dan dikembalikan untuk
ditindaklanjuti, apabila belum sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi
6.
Pelaksana: Menerima Surat Pertimbangan Kepala
Dinas dari atasan langsung kemudian untuk diarsipkan dan diserahkan ke
pemohon
7.
Mencatat nomor surat, mengarsipkan dan menyerahkan
Surat Pertimbangan Kepala Sekolah ke pemohon
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
40
menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Izin
Operasional Sekolah
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil
keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Penerbitan Izin Cuti Pegawai
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
PP
No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Surat Permohonan izin Cuti:
Persyaratan Umum:
Permohonan Cuti yang ditandatangani oleh
pemohon
rekmendasi atasan langsung
SK pangkat terakhir
Cuti Sakit:
melampirkan surat keterangan dari dokter
Cuti Umroh/Haji:
melampirkan surat keterangan dari KBIH/Travel
Cuti Melahirkan:
melampirkan surat keterangan dari Bidan
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1.
Pemohon:
Menyerahkan persyaratan
2.
Pelaksana:
Mencatat surat masuk, memberikan
surat pengambilan ke pemohon
3.
Pelaksana:
Menyerahkan surat permohonan izin
cuti ke atasan langsung
4.
Kasi: Menerima dan mengkaji surat permohonan izin cuti,
apabila hasil kajian menyatakan izin cuti tidak dapat diberikan maka berkas
dikembalikan ke pemohon,
5.
Kasi: Memerintahkan pelaksana untuk menyusun surat
izin cuti
6.
Pelaksana:
Menyusun surat izin cuti sesuai
arahan pimpinan
7.
Kasi: Memeriksa surat izin cuti apabila telah sesuai
akan di paraf dan diteruskan ke kepala bidang, apabila belum sesuai akan di
kembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
8.
Kabid: Memeriksa surat izin cuti apabila telah sesuai
akan di paraf dan diteruskan ke kepala bidang, apabila belum sesuai akan di
kembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
9.
Kadis: Menandatangan surat izin cuti
10. Pelaksana: Memberi nomor dan cap, mengkopi untuk arsip, menyimpan arsip dan
menyerahkan asli ke pegawai yang ditugaskan dalam surat izin cuti
11. Pemohon: Menyerahkan surat pengambilan dan menerima surat izin cuti
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
80
Menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Surat izin cuti pegawai
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Surat Keterangan Ijazah
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Permendikbud no. 29 tahun
2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Persyaratatan:
o
Bersedia
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai
o
Surat keterangan dari PKBM
o
Daftar Nominatif Tetap
o
Membawa salinan kartu keluarga yang di legalisir oleh Disdukcapil
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1.
Pemohon: Menyerahkan persyaratan penerbitan surat
keterangan ijazah ke pengadministrasi legalisir ijazah
2.
Pelaksana: Memeriksa kelengkapan, menerbitkan
surat keterangan ijazah kemudian diserahkan ke ka. Subbag Umum untuk
diverifikasi
3.
Ka. Subbag Umum: Melakukan verifikasi dan
membubuhkan paraf tanda verifikasi
4.
Sekrataris: Melakukan verifikasi dan membubuhkan
tanda tangan surat keterangan ijazah
5.
Pelaksana: Menerima semua berkas, menyimpan satu
arsip surat keterangan pengganti ijazah, mencatat ke buku register,
mengembalikan berkas ke pemohon
6.
Pemohon: Menerima berkas surat keterangan ijazah
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
6
Menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Surat
Keterangan Ijazah
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Surat keterangan pengganti ijazah
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Permendikbud no. 29 tahun
2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Persyaratatan:
-
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-
Bersedia
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai
-
Menghadirkan
2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan
menunjukkan bukti yang syah (Ijazah saksi)
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1.
Pemohon: Menyerahkan persyaratan penerbitan surat
keterangan ijazah ke pengadministrasi legalisir ijazah
2.
Pelaksana: Memeriksa kelengkapan, menerbitkan
surat keterangan ijazah kemudian diserahkan ke ka. Subbag Umum untuk
diverifikasi
3.
Ka. Subbag Umum: Melakukan verifikasi dan
membubuhkan paraf tanda verifikasi
4.
Sekrataris: Melakukan verifikasi dan membubuhkan
tanda tangan surat keterangan ijazah
5.
Pelaksana: Menerima semua berkas, menyimpan satu
arsip surat keterangan pengganti ijazah, mencatat ke buku register,
mengembalikan berkas ke pemohon
6.
Pemohon: Menerima berkas surat keterangan ijazah
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
6
Menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Surat
Keterangan Ijazah
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Jenis Pelayanan Izin
Operasional Sekolah
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Peraturan Bupati Garut
Nomor 525 Tahun
2012
Tentang Tugas Pokok, Fungsi
Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
i. hasil studi
kelayakan; berisi latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; bentuk dan
nama sekolah; lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; sumber peserta didik;
pendidik dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya; sumber
pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, operasianal dan
proyeksi aliran dana; fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan
pendidikan; peta pendidikan; dan kesimpulan studi kelayakan
ii.
rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
iii. sumber peserta
didik
iv. tenaga
pendidik
v. tenaga
kependidikan
vi. sumber
pembiayaan
vii.
sarana dan prasarana
viii.
penyelenggara sekolah
Usul pendirian sekolah swasta wajib
disertai bukti:
a. Referensi bank atau bukti
lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama lima tahun.
b. Akta notaris pendirian
badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman
dan HAM.
c. Sertifikan/bukti
kepemilikan tanah atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan.
Syarat pendirian PAUD adalah:
1.
Lembar pengajuan
dari lembaga
2.
Untuk TK
melampirkan : Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang memuat rencana pentahapan
pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
3.
Surat keterangan
dari desa setempat/ijin domisili
4.
Rekomendasi dari
kepala UPTD pendidikan dan Kecamatan setempat
5.
Foto copy KTP
Kepala Sekolah (Pimpinan)
6.
Rekomendasi
Yayasan/Berbadan hukum (kemenkumham)
7.
Foto copy bukti
kepemilikan lembaga/bukti sewa
8.
Pas Photo
penyelenggara 3x4 (1 lembar) untuk LKP
9.
Profil Lembaga
(Visi, misi, sarana dan prasarana, pembiayaan inventaris, tenaga pendidik dan
foto copy ijazah, jumlah warga belajar, struktur organisasi,
kurikulum/program yang dikembangkan/jenis kursus)
10. Ada keterangan dari Desa/Penilik bahwa tidak ada
lembaga lainnya (untuk PKBM dan PAUD) atau surat keterangan dari PAUD
terdekat
11. Kegiatan PKBM minimal 3 jenis (dilampirkan warga
belajar dari tiap jenis kegiatan)
12. Foto Kegiata, warga belajar dan sarana-prasarana
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
Prosedur
|
1. Usul rencana pendirian sekolah oleh
pemrakarsa.
2. Pemberian pertimbangan oleh kepala dinas.
3. Usul pendirian sekolah oleh pemrakarsa.
4. Pemberian persetujuan pendirian sekolah
swasta oleh kepala dinas
5. Pemberian persetujuan pendirian sekolah
negeri oleh Bupati.
Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima usul rencana pendirian sekolah
kepala dinas memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang persetujuan atau
penolakan atas rencana pendirian sekolah tersebut. Pemberian pertimbangan
didasarkan atas:
a. hasil studi kelayakan,
b. masukan dari tim penilai, yang dibentuk
kepala dinas dengan mengikutsertakan asosiasi TK untuk pendirian TK, Asosiasi
perguruan swasta, komite sekolah,
c. rencana umum tata ruang (RUTR), dan
d. masukan instansi terkait bagi sekolah negeri
Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 2 tahun setelah pertimbangan persetujuan dikeluarkan dinas
pemrakarsa mengajukan usul pendirian sekolah
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
2
Minggu
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
Izin
Operasional Sekolah
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk
akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk
dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
3
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- pemberian rekomendasi pada
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Peraturan
Bupati Garut Nomor 525 Tahun
2012
Tentang
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
•
Rekomendasi dari kantor Kesbang
•
Proposal kegiatan
•
Rekomendasi dari pemilik tempat penyelenggaraan.
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
prosedur
|
Waktu
yang dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi adalah 3 (tiga) hari, dengan
masa berlaku sesuai waktu penyelenggaraan kegiatan
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
3
hari
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Ruangan
Komputer
Printer
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Bisa
Mengoperasikan Ms. Office
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan
pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS,
tatap muka langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan
Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam
kategori berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara
Kepala Badan Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang
masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat
masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat
pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
1
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Legalisir Ijazah pendidikan
kesetaraan, sekoldah dasar dan sekolah menengah pertama
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda belajar,
surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang
pendidikan dasar dan menengah
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
·
Fotokopi ijazah
·
Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli
·
Bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab
mutlak diatas materai
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
prosedur
|
·
Pemohon membawa persyaratan ke bagian legalisir
·
Bagian legalisir memeriksa persyaratan
·
Petugas membubuhkan legalisir pada fotokopi ijazah
·
Verifikasi oleh pejabat hingga Sekretaris Dinas
Pendidikan Kab. Garut
·
Petugas mencatat pada buku agenda
·
Petugas menyimpan 1 arsip ijazah legalisiran
·
Petugas mengembalikan ijazah asli dan fotokopi
ijazah legalisiran dan pemohon membubuhkan tanda tangan penerimaan di buku
agenda
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
15
menit
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Meja,
Kursi, Ruangan tunggu, cap legalisiran
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka
langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan
terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang
ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala
Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil
keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan
Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk akan
diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan
kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu
akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
1
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Penerimaan Peserta Didik
Baru
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/1798-Disdik 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan
SMK tahun 2015/2016
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
·
Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua)
lembar untuk SMP, SMA dan SMK
·
SHUN asli, untuk calon peserta didik SMA san SMK
·
SHU asli, untuk calon peserta didik SMP
·
Piagam prestasi asli (apabila ada), seperti SPKS,
PAI, FLSN, O2SN dan prestasi lainnya
·
Surat Keterangan Catatan Lahir dan Keluarga bagi
SD
·
Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
·
Surat Keterangan dokter bagi calon peserta didik
SMK
·
Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan
bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Garut dan lulusan sebelum
tahun pelajaran
·
Membawa Kartu Pribadi Surat Keterangan Berkelakuan
Baik dari Sekolah Asal untuk calon peserta didik SMP, SMA dan SMK atau Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI untuk lulusan sebelum 2014/2015
·
Batasan usia peserta didik:
o SPS dan TPA usia 0-2
tahun
o PAUD Kelompok A usia 5
tahun
o PAUD Kelompok B usia
6-7 tahun
o SD paling tinggi 12
Tahun
o SMP paling tinggi 18
tahun
o SMA/SMK paling tinggi
21 tahun
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
prosedur
|
·
Calon peserta didik harus mendaftar sesuai dengan
jenjang sekolah yang dituju
·
Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 1
(satu) pilihan untuk SD dan 2 (dua) pilihan untuk SMP dan SMA. Untuk SMK
peserta didik mendaftar dengan memilih 2 (dua) paket keahlian yang ada di SMK
Negeri peserta PPDB mandiri
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
Sesuai
surat edaran tentang pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan ke Sekolah
|
5
|
Biaya/tarif
|
Sesuai
RAPBD masing-masing sekolah dengan memperhatikan besaran / jumlah peserta
didik baru
|
6
|
Produk
pelayanan
|
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Peralatan
Administrasi, ATK, Peralatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana
Pembelajaran
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka
langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan
terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang
ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala
Bidang yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil
keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan
Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk akan
diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan
kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu
akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
2
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
- Mutasi Siswa Masuk dan
Mutasi Siswa Keluar
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab XVII, pasal 62
2.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor
420/1798-Disdik 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2015/2016
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Mutasi
Keluar
Mutasi
Masuk:
|
3
|
Sistem,
mekanisme, dan
prosedur
|
·
Melengkapi persyaratan dan diserahkan ke petugas
·
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas
·
Petugas menerbitkan surat mutasi
·
Pejabat mensyahkan surat mutasi
·
Petugas membubuhkan nomor surat dan stempel
kemudian menyimpan 1 (satu) rangkap sebagai arsip
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
Sesuai
surat edaran tentang pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan ke Sekolah
|
5
|
Biaya/tarif
|
-
|
6
|
Produk
pelayanan
|
|
7
|
Sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
|
Peralatan
Administrasi, ATK, Peralatan Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
D2/D3/S1
Mengetahui
Peraturan Perundangan
|
9
|
Pengawasan
internal
|
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan
masukan
|
1) Masyarakat pemohon izin memberikan pengaduan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui: surat, surel, SMS, tatap muka
langsung.
2) Berdasarkan pencatatan tersebut diatas,
Kasubbag Umum menyampaikan/ berkoordinasi dengan kepala bidang yang
bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori
pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
3) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
4) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Kepala Bidang
yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hasil
keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
5) Apabila pengaduan tergolong dalam kategori
berat, maka masalahmasalah yang ada akan dikoordinasikan antara Kepala Badan
Pelayanan
a. Media surat / tertulis Surat yang masuk akan
diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan
kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
b. Media Handphone/telp/Fax Pengaduan
diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp (0262) 233155. Penanganan
pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan
Bagian Pengaduan.
c. Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu
akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon IV.a Kasubag Umum
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
2
orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
|
13
|
Jaminan
keamanan dan
Keselamatan
pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT
Drs.
H. Jajat Darajat, M.Si
NIP.
19640907 199601 1 001
PENGELOLAAN PENGADUAN
Contact Person : Drs.H.Asep Saeful Hayat.M.Si
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT
Jalan Pembangunan No. 179 Tlp. (0262) 233155 Kode
Pos 44151 Garut
email:
umum1_disdik@yahoo.com
Komentar
Posting Komentar