INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT TAHUN 2017



INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT TAHUN 2017

Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 16 tahun 2014 tetang pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara pelayanan publik menyatakan bahwa kualitas pelayanan setiap SKDP kepada masyarakat harus senantiasa ditingkatkan dan diperbaharui / menerapkan inovasi secara berkelanjutan. Sebagai bahan masukan perbaikan pelayanan maka SKPD diharuskan melakukan survey kepuasan masyarakat. Melalui survey dapat diketahui dimensi pelayanan mana yang perlu ditingkatkan dan mana yang harus dipertahankan, mana dimensi pelayanan yang perlu diperbaiki kualitasnya baik dalam hal kemudahan prosedur, kualitas hasil layanan, kecepatan layanan, keramahan petugas, kemampuan petugas dan kepuasan tindak lanjut aduan.
            Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki fungsi memberikan layanan publik kepada masyarakat diantaranya: penerbitan izin operasional sekolah swasta, penerbitan izin memimpin kepala sekolah, penerbitan surat rekomendasi bantuan pemerintah, legalisir ijazah, mutasi siswa lintas kabupaten, penerbitan surat rekomendasi kegiatan kependidikan, publikasi informasi publik. Pelayanan publik tersebut harus dievalusi dan senantiansa ditingkatkan kualitasnya dengan mengakomodasi keluhan dan kebutuhan penerima layanan. Permenpan RB no 16 tahun 2014 mengisyaratkan pelayanan yang layak disurvey adalah layanan yang memiliki penerima layanan berjumlah minimal 150 orang.

Manfaat
  1. Survei ini diharapkan memberikan manfaat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik
  2. Diharapkan dapat mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan.
  4. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik



Berdasarkan hasil penelitian pada responden untuk pelayanan :
1. Pelayanan penerbitan izin operasional
Unsur pelayanan dalam kategori tinggi secara relatif adalah perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, hasil pelayanan, kewajaran biaya, persyaratan dan penangan pengaduan. Sedangkan unsur pelayanan dalam kategori rendah secara relatif adalah kemudahan pelayanan dan ketepatan waktu pelayanan.
2. Pelayanan penerbitan surat rekomendasi bantuan pemerintah
Unsur pelayanan dalam kategori tinggi secara relatif adalah kewajaran biaya, hasil pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana dan persyaratan pelayanan. Sedangkan unsur pelayanan dalam kategori rendah secara relatif adalah waktu pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan dan keterpenuhan janji pelayanan.

3. Pelayanan legalisir ijazah

Unsur pelayanan dalam kategori tinggi secara relatif adalah waktu pelayanan, kemudahan prosedur, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana dan kewajaran biaya pelayanan. Sedangkan unsur pelayanan dalam kategori rendah secara relatif adalah persyaratan pelayanan, ketepatan janji pelayanan dan penanganan pengaduan.

4. Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap 3 jenis pelayanan
Berdasarkan skala indeks kepuasan masyarakat dari ketiga pelayanan berada dalam kategori baik karena berada di atas 62,51. Pelayanan dengan kepuasan masyarakat paling tinggi berturut-turut adalah legalisir ijazah, penerbitan surat rekokmendasi bantuan dan penerbitan izin operasional sekolah.

Kesimpulan
Berdasarkan skala indeks kepuasan masyarakat dari ketiga pelayanan berada dalam kategori baik karena berada di atas 62,51

Saran
Perlunya perbaikan prosedur operasional standar sehingga prosedur lebih mudah ditempuh masyarakat kemudian waktu pelayanan dapat lebih singkat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMASI PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT

Laporan akuntabilitas Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2017

Perencanaan Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun 2019-2024