INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT TAHUN 2017
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT TAHUN 2017
Peraturan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 16 tahun 2014 tetang
pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara pelayanan publik menyatakan
bahwa kualitas pelayanan setiap SKDP kepada masyarakat harus senantiasa
ditingkatkan dan diperbaharui / menerapkan inovasi secara berkelanjutan.
Sebagai bahan masukan perbaikan pelayanan maka SKPD diharuskan melakukan survey
kepuasan masyarakat. Melalui survey dapat diketahui dimensi pelayanan mana yang
perlu ditingkatkan dan mana yang harus dipertahankan, mana dimensi pelayanan
yang perlu diperbaiki kualitasnya baik dalam hal kemudahan prosedur, kualitas
hasil layanan, kecepatan layanan, keramahan petugas, kemampuan petugas dan
kepuasan tindak lanjut aduan.
Dinas
Pendidikan Kabupaten Garut memiliki fungsi memberikan layanan publik kepada
masyarakat diantaranya: penerbitan izin operasional sekolah swasta, penerbitan
izin memimpin kepala sekolah, penerbitan surat rekomendasi bantuan pemerintah,
legalisir ijazah, mutasi siswa lintas kabupaten, penerbitan surat rekomendasi
kegiatan kependidikan, publikasi informasi publik. Pelayanan publik tersebut
harus dievalusi dan senantiansa ditingkatkan kualitasnya dengan mengakomodasi
keluhan dan kebutuhan penerima layanan. Permenpan RB no 16 tahun 2014
mengisyaratkan pelayanan yang layak disurvey adalah layanan yang memiliki
penerima layanan berjumlah minimal 150 orang.
Manfaat
- Survei ini diharapkan memberikan manfaat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik
- Diharapkan dapat mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan.
- Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik
Berdasarkan hasil penelitian pada
responden untuk pelayanan :
1. Pelayanan penerbitan izin operasional
Unsur pelayanan dalam
kategori tinggi secara relatif adalah perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana,
hasil pelayanan, kewajaran biaya, persyaratan dan penangan pengaduan. Sedangkan
unsur pelayanan dalam kategori rendah secara relatif adalah kemudahan pelayanan
dan ketepatan waktu pelayanan.
2. Pelayanan penerbitan surat
rekomendasi bantuan pemerintah
Unsur pelayanan dalam kategori tinggi
secara relatif adalah kewajaran biaya, hasil pelayanan, kompetensi pelaksana,
perilaku pelaksana dan persyaratan pelayanan. Sedangkan unsur pelayanan dalam
kategori rendah secara relatif adalah waktu pelayanan, kemudahan prosedur
pelayanan dan keterpenuhan janji pelayanan.
3. Pelayanan legalisir ijazah
Unsur pelayanan dalam kategori tinggi
secara relatif adalah waktu pelayanan, kemudahan prosedur, kompetensi
pelaksana, perilaku pelaksana dan kewajaran biaya pelayanan. Sedangkan unsur
pelayanan dalam kategori rendah secara relatif adalah persyaratan pelayanan,
ketepatan janji pelayanan dan penanganan pengaduan.
4. Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat
terhadap 3 jenis pelayanan
Berdasarkan skala indeks kepuasan
masyarakat dari ketiga pelayanan berada dalam kategori baik karena berada di
atas 62,51. Pelayanan dengan kepuasan masyarakat paling tinggi berturut-turut
adalah legalisir ijazah, penerbitan surat rekokmendasi bantuan dan penerbitan
izin operasional sekolah.
Kesimpulan
Berdasarkan skala indeks kepuasan masyarakat
dari ketiga pelayanan berada dalam kategori baik karena berada di atas 62,51
Saran
Perlunya perbaikan prosedur operasional
standar sehingga prosedur lebih mudah ditempuh masyarakat kemudian waktu
pelayanan dapat lebih singkat
Komentar
Posting Komentar